KENAIKAN VISA UMROH DAN ATAU HAJI TAHUN BERIKUTNYA
(gomuslim). Hasil sidang Kabinet Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang
berlangsung Senin siang hingga sore kemarin (08/08/2016), memutuskan harga baru
visa masuk ke negeri petrol dolar ini. Penetapan kenaikan harga baru ini
diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan
Perencanaan Saudi (Ministry of Finance and the Ministry of Economy and
Planning), untuk meningkatkan pendapatan di luar sektor perminyakan. Visa haji
pertama kali ditanggung kerajaan alias gratis, namun bagi warga negara asing
yang berhaji kedua kali dan seturusnya akan dikenakan biaya visa hingga 2.000
Saudi Riyal (SAR).
Sidang Kabinet Saudi
Putuskan Kenaikan Harga Visa, Haji Pertama Kali Gratis Biaya

Demikian seperti dipublikasikan Saudi Press
Agency (SPA) pada Selasa hari ini (9/8/2016). Keputusan ini dibacakan Pangeran
Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah. Pangen Mohammed adalah
Wakil Raja Salman sebagai Pelindung Dua Masjid Suci.
Dalam keputusan tersebut dirinci antara lain:
Dalam keputusan tersebut dirinci antara lain:
1.
Biaya visa sekali
masuk atauone-time entry visa ditetapkan sebesar 2.000 Saudi Riyal (SAR) atau senilai
Rp6.900.000,00. Bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun
umrah, biaya ini akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
2.
Visa multiple exit, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan
3.000 SAR atau Rp10.000.000,00 yang berlaku 6 bulan.
3.
Biaya lebih tinggi
berlaku untuk masa lebih lama, 5.000 SAR atau Rp 17.400.000,00 yang berlaku 1
tahun.
4.
Biaya 8.000,00 SAR
atau Rp 27.900.000,00 berlaku 2 tahun.
5.
Biaya visa transit
ditetapkan sebesar 300 SAR atau Rp1 juta.
6.
Biaya visa
keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50
SAR atau Rp 174 ribu.
7.
Biaya visa re-entry
atau mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 SAR atau Rp
699.000,00 untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan.
Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku
per bulannya.
8.
Visa re-entry
multiple trip (lebih dari satu kali
kunjungan), ditetapkan 500 SAR atau Rp 1.700.000,00 dengan masa berlaku
maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 SAR atau
Rp699.000,00.
Keputusan yang diumumkan usai sidang kabinet
tersebut baru akan diberlakukan pada 1 Muharram 1438 H, atau pada tanggal 02
Oktober 2016 M.
Seperti diberitakan Saudi Press
Agency Selasa hari ini (09/08/2016),
Pangeran Mohammed bin Naif di Istana Al-Salam Jeddah, juga menerima Raja
Abdullah II dari Jordan dan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, untuk
membicarakan kerja sama regional, termasuk urusan haji dan pariwisata yang
sedang digalakkan di Saudi. (mm/spa)