Friday, October 21, 2016

KENAIKAN VISA UMROH DAN ATAU HAJI TAHUN BERIKUTNYA

KENAIKAN VISA UMROH DAN ATAU HAJI TAHUN BERIKUTNYA


Sidang Kabinet Saudi Putuskan Kenaikan Harga Visa, Haji Pertama Kali Gratis Biaya
http://www.gomuslim.co.id/images/post/429saudi-kabinet-ktua.jpg(gomuslim). Hasil sidang Kabinet Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia yang berlangsung Senin siang hingga sore kemarin (08/08/2016), memutuskan harga baru visa masuk ke negeri petrol dolar ini. Penetapan kenaikan harga baru ini diambil atas rekomendasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekornomi dan Perencanaan Saudi (Ministry of Finance and the Ministry of Economy and Planning), untuk meningkatkan pendapatan di luar sektor perminyakan. Visa haji pertama kali ditanggung kerajaan alias gratis, namun bagi warga negara asing yang berhaji kedua kali dan seturusnya akan dikenakan biaya visa hingga 2.000 Saudi Riyal (SAR).







Demikian seperti dipublikasikan Saudi Press Agency (SPA) pada Selasa hari ini (9/8/2016). Keputusan ini dibacakan Pangeran Mohammed bin Naif, di Istana Al-Salam, Jeddah. Pangen Mohammed adalah Wakil Raja Salman sebagai Pelindung Dua Masjid Suci.

Dalam keputusan tersebut dirinci antara lain: 
1.    Biaya visa sekali masuk atauone-time entry visa ditetapkan sebesar 2.000 Saudi Riyal (SAR) atau senilai Rp6.900.000,00. Bagi jemaah yang baru pertama kali melakukan ibadah haji maupun umrah, biaya ini akan ditanggung otoritas Saudi alias tidak dipungut biaya.
2.    Visa multiple exit, untuk beberapa kali perjalanan, ditetapkan 3.000 SAR atau Rp10.000.000,00 yang berlaku 6 bulan.
3.    Biaya lebih tinggi berlaku untuk masa lebih lama, 5.000 SAR atau Rp 17.400.000,00 yang berlaku 1 tahun.
4.    Biaya 8.000,00 SAR atau Rp 27.900.000,00 berlaku 2 tahun.
5.    Biaya visa transit ditetapkan sebesar 300 SAR atau Rp1 juta.
6.    Biaya visa keberangkatan bagi mereka yang meninggalkan Saudi via kapal laut, ditetapkan 50 SAR atau Rp 174 ribu.
7.    Biaya visa re-entry atau mereka yang berkunjung kembali ke Saudi, ditetapkan 200 SAR  atau Rp 699.000,00 untuk single trip (satu kali kunjungan) dengan masa berlaku maksimum 2 bulan. Diberlakukan biaya tambahan 100 riyal (Rp 349 ribu) untuk tambahan masa berlaku per bulannya.
8.    Visa re-entry multiple trip (lebih dari satu kali kunjungan), ditetapkan 500 SAR atau Rp 1.700.000,00 dengan masa berlaku maksimum 3 bulan. Biaya tambahan per bulan ditetapkan 200 SAR atau Rp699.000,00.
Keputusan yang diumumkan usai sidang kabinet tersebut baru akan diberlakukan pada 1 Muharram 1438 H, atau pada tanggal 02 Oktober 2016 M.
Seperti diberitakan Saudi Press Agency Selasa hari ini (09/08/2016), Pangeran Mohammed bin Naif di Istana Al-Salam Jeddah, juga menerima Raja Abdullah II dari Jordan dan Emir Qatar Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani, untuk membicarakan kerja sama regional, termasuk urusan haji dan pariwisata yang sedang digalakkan di Saudi. (mm/spa)


No comments:

Post a Comment